Friday, 19 February 2016






JAKARTA - Buntut dari kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil, duda Dewi Persik ini dipecat dari televisi swasta. Pasalnya, polisi sudah menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

"Akibat ini, Saipul sudah dinyatakan diberhentikan oleh salah satu stasiun TV swasta. Perlu diketahui pemirsah yang punya hati nurani. Dia harus menjalani hukuman seperti ini atas apa yang tidak dilakukannya," kata Mohammad Soleh Kawi, kakak kandung Saipul Jamil di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).

Selain itu, Kawi mengatakan, karir keartisan Saipul juga terancam kandas akibat kasus ini. Dia juga mempertanyakan, sikap polisi yang tidak memperbolehkan keluarga bertemu Saipul saat penangkapan itu terjadi.

"Sampai Polsek saya enggak boleh masuk, bahkan disuruh pergi dahulu, datangnya malam saja kalau wartawan sudah pulang katanya. Kami turutin akhirnya," kata dia.

Menurut dia, penetapan status Saipul Jamil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu tidak sah. Karena, saat itu Saipul belum didampingi oleh kuasa hukum.

"Seharusnya, belum didampingi pengacara itu penahanan tidak sah dong secara hukum, apalagi dengan tuduhan seperti itu," pungkasnya

Link : http://metro.sindonews.com

Wednesday, 11 April 2012

Wawasan Nusantara Bahari

ALHAMUDLILLAH, kita bersyukur bahwa Indonesia adalah suatu negeri maritim yang luas. Corak alam dan lingkungannya bervariasi, dilengkapi kemajemukan yang tinggi di antara lebih 400 suku bangsa.
Salah satu ciri Indonesia adalah berstruktur pinggiran benua atau continental margin dan merupakan hasil titik temu tiga lempeng besar bumi, yaitu lempeng Pasifik, Eurasia, dan Samudera Hindia-Australia atau yang lazim disebut triple junction.
Wawasan Nusantara Bahari pernah dilontarkan dalam Deklarasi Djuanda tahun 1957 sebagai simbol pemersatu bangsa di mana wilayah maritim menjadi hal yang menarik, tetapi nasib dari konsep itu belum mengalami kemajuan signifikan.
Bukan itu saja, nilai ekonomis dan strategis bahkan simbolis atas batas wilayah laut belum pernah dikembangkan secara sungguh-sungguh. Padahal, diplomasi maritim dan ekonomi adalah bagian penting dari kebijakan luar negeri Indonesia yang strategis. Diplomasi tersebut berperan dalam pergeseran konstelasi geopolitik internasional masa kini. Poros Selat Malaka-Laut China Selatan, misalnya, menjadi jalur strategis pelayaran tersibuk di dunia.
Pada 1966, TNI Angkatan Darat menggulirkan Wawasan Nusantara Bahari sebagai doktrin strategis militer. Setelah dimodifikasi Lemhanas, pada awal 1970-an konsep itu diserahkan ke sidang umum MPR dan dimasukkan GBHN. Wawasan Nusantara Bahari resmi menjadi doktrin politik negara tahun 1973.
Konsep Wawasan Nusantara Bahari yang diperjuangkan sejak tahun 1957 itu akhirnya diakui dunia. Termasuk pengakuan batas wilayah teritorial laut Indonesia sejauh 12 mil dari titik pangkal terluar kepulauaan Indonesia, serta zona ekonomi eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil dari wilayah teritorial Indonesia.
Selanjutnya, Konvensi Hukum Laut PBB (UN Convention on Law of the Seas) tahun 1982, yang diratifikasi pada tahun 1994, telah memantapkan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dunia.
Akhmad Syarief Kurniawan,
Aktivis Muda NU Kotagajah
Lampung Tengah
==========================================
SPI Menolak Pencaplokan Tanah
PERSOALAN kemiskinan bukan hanya membelit indonesia, melainkan juga banyak negara lain. Ironis, karena yang dilanda kemiskinan dan kelaparan adalah penduduk perdesaan yang memproduksi pangan. Diperkirakan, lebih dari 700 juta jiwa penduduk desa kini dalam keadaan kelaparan.
Studi yang dilakukan Komite Penasihat untuk Dewan HAM PBB tentang diskriminasi dalam konteks hak atas pangan (Dokumen A/HRC/16/40) menyebutkan bahwa petani, pemilik lahan kecil, buruh tak bertanah, nelayan pemburu, dan peramu adalah salah satu kelompok rentan dan terdiskriminasi.
Pernyataan ini juga diperkuat fakta dari Satuan Tugas Penanggulangan Kelaparan PBB yang menunjukkan bahwa 80% penduduk dunia yang menderita kelaparan adalah warga perdesaan. Dari total angka kelaparan yang nyaris mencapai 1 miliar jiwa, 75%-nya adalah masyarakat yang tinggal dan bekerja di perdesaan.
Selain mengalami diskriminasi terhadap hak-hak asasi mereka, para petani dan rakyat yang bekerja di perdesaan juga banyak dilanggar haknya, terutama hak atas tanah mereka. Jutaan petani dipaksa meninggalkan lahan pertanian mereka karena pencaplokan tanah (land grabbing) yang difasilitasi kebijakan nasional maupun internasional. Negara maupun pihak swasta mencaplok tanah, yang banyak melibatkan lebih dari 10 ribu hingga 500 ribu hektare lahan yang penting bagi kedaulatan pangan bangsa.
Para ahli dari Committee on World Food Security, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), memperkirakan sekitar 50 juta—80 juta ha tanah di negara miskin dan negara-negara berkembang telah dicaplok investasi internasional.
Tanah tersebut diambil dari petani untuk pembangunan industri skala besar atau proyek-proyek infrastruktur, industri ekstraksi seperti pertambangan, kawasan wisata, kawasan ekonomi khusus, supermarket, dan perkebunan. Hasilnya, jumlah lahan hanya terkonsentrasi pada beberapa pihak.
Di Indonesia, kita bisa melihat kasus Mesuji, Bima-Sape, dan Merauke yang mengemuka akhir-akhir ini. Untuk itulah Serikat Petani Indonesia (SPI) menolak pencaplokan tanah dan mengusulkan urgensi terhadap pengakuan dan perlindungan hak asasi petani dan masyarakat yang bekerja di perdesaan.
Sugiyanto
Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan

Referensi :
http://www.lampungpost.com/surat-pembaca/28227-jangan-lupakan-wawasan-nusantara-bahari-.html

WAWASAN NUSANTARA


  • Pengertian
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Aspek Kewilayahan Nusantara
Indonesia mempunyai wilayah yang sangat cukup luas, Geografi yang terdapat indonesia merupakan sesuatu yang sangat berharga. Indonesia merupakan negara yang berbeda dengan negara lain, sebab indonesia mempunyai beberapa keanekaragaman baik itu flora, fauna, adat istiadat, serta masyarakatnya yang selalu bertoleransi.
Aspek Sosial Budaya
Budaya di indonesia beraneka macam, setiap daerah yang ada di indonesia. Sampai saat ini budaya tersebut masih tetap di lestarikan samapai ke anak cucu.
Aspek Sejarah
Indonesia merupakan negara yang memiliki sejarah yang sangat banyak dan beraneka ragam. Sejarah yang timbul dari abad - abad yang lalu. Hingga kini sejarah tersebut masih di lestarikan. Sejarah ini dapat mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
  • Ruang Lingkup
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapat tujuan pembanguna nasionsal :
-Kesatuan Politik
-Kesatuan Ekonomi
-Kesatuan       Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
  •  Fungsi 
1.      Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
  •  Tujuan
  1. Mempererat rasa persatuan dan kesatuan seluruh rakyat indonesia. Serta menjunjung tinggi poancasila dan UUD 1945, sebagai hak milik bangsa dan negara indonesia.
  2.  Mampu melindungi negara indonesia apabila sewaktu - waktu terjadi suatu permasalahan.
  3.  Menghilangkan perbedaan yang ada di negara indonesia.
  •  Unsur
Unsur - unsur yang terdapat dalam wawasan nusantara ialah
  1. Wadah
  2. Isi
  3. Tata Perilaku
  4. Hakekat Wawasan nusantara
  • Landasan
Didalam wawasan nusantara hanya ada dua landasan yakni pancasila dan UUD 1945 ( undang - undang dasar 1945). Tapi landasan yang paling utama yakni "pancasila". Sebab pancasila merupakan bukti nyata perjuangan rakyat indonesia di saat merebut kemerdekaan dari para penjajah. Undang - Undang dasar 1945 juga mempunyai keterkaitan yang penting, sebab UUD 1945 yang mempunyai beberapa aturan penting, untuk menuntun serta melindungi bangsa dan negara indonesia dari ancaman apapun itu.
  •  Asas
Didalam wawasan nusantara mempunyai beberapa asas yang menurut saya penting yakni :
  1. Asas persatuan dan kesatuan
  2. Asas keadilan
  3. Asas kebersamaan
  • Arah Pandang
Arah pandang yang terjadi dalam wawasan nusantara adalah suatu kebersamaan yang terjalin dengan untuh, padahal perebdaan - perbedaan tersebut sering mjncul. Dengan persatuan dan kesatuan serta berpegang teguh pada bhineka tunggal ika, secara langsung perbedaan ini akan hilang begitu saja, seiring dengan berjalannya waktu. Semua orang mempunyai arah pandang yang berbeda, tapi arah pandang untuk mempersatukan nusantara ini hanya ada satu, karena dengan adanya wawasan nusantara secara langsung dapat mempersatukan seluruh rakyat indonesia yang ada dari semua daerah, walaupun besarnya perbedaan yang muncul.

Tuesday, 10 April 2012

HAM_Hak asasi manusia

Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
←Resolusi Majelis Umum PBB 217
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, diterjemahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia merupakan deklarasi yang diadopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris), menggariskan pandangan organisasi ini pada jaminan hak asasi manusia bagi semua orang. Eleanor Roosevelt menyebutnya sebagai "Magna Carta bagi seluruh umat manusia".
Bagian dokumen ini: Mukadimah | Pasal: 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30

Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,
Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perb ? uatan yatentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas s ? esuatu k-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsu ? ng atau i wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.f
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.

referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://id.wikisource.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia

Cinta terhadap tanah air

tema ; cinta terhadap tanah air

Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.
Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa.
Sebagian orang indonesia, kita harus bangga karena dilahirkan dan menjadi orang indonesia. Banyak cara untuk mencintai indonesia. wujud cinta indonesia bisa dilakukan dengan hal- hal yang kecil, seperti misalnya; merasa bertanggung jawab atas lingkungan kita.
Rasa cinta kita sebaiknya ditujukan dengan hal- hal yang bersifat aplikatif, yaitu dengan bekerja dan turun langsung untuk menjaga dan melindungi tanah air indonesia. Misalnya; seperti menanam pohon, membuang sampah pada tempatnya, dan lain sebagainya.

Ada beberapa hal yang mendasar yang mencerminkan bahwa kita mencintai indonesia, yaitu;

• Bangga sebagai orang indonesia
Rasa bangga terhadap tanah air akan menumbuhkan rasa cinta dan memiliki yang sangat besar terhadap indonesia. Jika sudah cinta dan bangga, kita akan selalu berusaha untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa kita. Kita akan selalu menjaga nama baik indonesia dan memperjuangkan kelangsungan kemerdekaan indonesia.
• Memakai produk dalam negeri
Memakai produk dalam negeri berarti mencintai hasil karya orang- orang indonesia. Dalam memakai produk dalam negeri, berarti kita berusaha mencintai segala sesuatu yang berasal dari indonesia. Pakailah produk- produk dalam negeri berati kita membantu melancarkan pembangunan di negeri ini.
• Mentaati peraturan
mentaati peraturan adalah contoh aplikatif yang paling besar dalam mencintai indonesia. Dengan mentaati peraturan, berarti kita peduli akan kelangsungan kehidupan yang damai di negeri indonesia ini. Jangan pernah melanggar peraturan yang telah ditetapkan negara, karena pada akhirnya akan sangat merugikan orang banyak.
• Membayar pajak
Sebagai orang yang bijak, kita harus membayar pajak. Dengan membayar pajak, kita akan melancarkan pembangunan di indonesia. Berkat uang yang diperoleh dari hasil pajak kita, negara akan lancar melakukan pembangunan dan tidak akan terkendala biaya. Jika kita tidak membayar pajak, berarti kita akan menghambat kemajuan indonesia dan menghambat pembangunan di indonesia.

Itulah hal- hal yang sederhana untuk menunjukan rasa cinta kita terhadap tanah air indonesia. Hal-hal tersebut sekilas akan mudah untuk kita jalani. Namun, melakukan hal tersebut perlu dilakukan suatu pengorbanan dan niat yang besar untuk melaksanakannya. Mencintai indonesia itu seharusnya perlu memiliki rasa berkorban dan bertanggung jawab, sebagaimana para pahlawan yang telah rela kehilangan nyawanya untuk bangsa indonesia.

Tuesday, 22 November 2011

SUDAH SEHARUSNYA WAKTU DI ATUR OLEH KITA & BUKAN WAKTU YANG MENGATUR KITA



Dalam setiap ceramahnya, Aa Gym selalu menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebelum merencanakan sesuatu. "Awalilah setiap pekerjaan dengan perencanaan yang baik karena kegagalan dalam merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan".
Hidup adalah sebuah perjalanan. Untuk menempuh sebuah perjalanan tentunya kita harus punya persiapan yang matang untuk menempuhnya. Perjalanan hidup penuh dengan persimpangan jika kita salah memilih jalan maka sama artinya dengan menghancurkan hidup kita sendiri.
Siapakah Anda?
Kenapa Anda lahir ke dunia ini?
Mau kemana Anda setelah kehidupan berakhir?
Rencanakan segera perjalanan hidup Anda. Apa yang akan Anda kerjakan hari ini? Minggu depan? Bulan depan? Tahun depan?
Tanpa perencanaan yang matang kita akan mudah sekali untuk menyerah ketika menghadapi kegagalan dalam hidup. Zig Ziglar berkata, "Sebuah tujuan yang disusun secara biasa-biasa saja akan ditinggalkan dengan mudah pada rintangan pertama."
Dengan perencanaan maka kita bisa membuat peta jalan yang lebih banyak. Alasan mengapa orang sering putus asa ketika berhadapan dengan kegagalan adalah kurangnya pengetahuan tentang jalan yang harus ditempuh. Jika kita tahu banyak jalan maka kita tidak akan pernah mengalami putus asa karena begitu satu jalan terhalang kita bisa melalui jalan lain.
Rencana harus fleksibel. Ia harus bisa diubah kapanpun kita mau. Ibarat kita akan pergi dari Bandung ke Jakarta kita bisa lewat tol Cipularang ataupun lewat Puncak. Rencana bisa berubah namun tujuan harus pasti!
Tanpa perencanaan maka kita akan selalu disibukkan oleh hal-hal yang mendesak tapi sebenarnya itu tidak terlalu penting dan membawa manfaat bagi kita.
Setuju? Bagaimana pendapat teman-teman di sini?

SEJARAH PERKEMBANGAN INTERNET DIINDONESIA

Sejarah internet Indonesia dimulai pada awal tahun 1990-an. Saat itu jaringan internet di Indonesia lebih dikenal sebagai paguyuban network, dimana semangat kerjasama, kekeluargaan & gotong royong sangat hangat dan terasa diantara para pelakunya. Agak berbeda dengan suasana Internet Indonesia pada perkembangannya kemudian yang terasa lebih komersial dan individual di sebagian aktivitasnya, terutama yang melibatkan perdagangan Internet.
Sejak 1988, ada pengguna awal Internet di Indonesia yang memanfaatkan CIX (Inggris) dan Compuserve (AS) untuk mengakses internet.
AWAL INTERNET DI INDONESIA
Berdasarkan catatan whois ARIN dan APNIC, protokol Internet (IP) pertama dari Indonesia, UI-NETLAB (192.41.206/24) didaftarkan oleh Universitas Indonesia pada 24 Juni 1988. RMS Ibrahim, Suryono Adisoemarta, Muhammad Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto, dan Onno W. Purbo merupakan beberapa nama-nama legendaris di awal pembangunan Internet Indonesia di tahun 1992 hingga 1994. Masing-masing personal telah mengontribusikan keahlian dan dedikasinya dalam membangun cuplikan-cuplikan sejarah jaringan komputer di Indonesia.
Tulisan-tulisan tentang keberadaan jaringan Internet di Indonesia dapat dilihat di beberapa artikel di media cetak seperti KOMPAS berjudul "Jaringan komputer biaya murah menggunakan radio"[1] di bulan November 1990. Juga beberapa artikel pendek di Majalah Elektron Himpunan Mahasiswa Elektro ITB di tahun 1989.
Di sekitar tahun 1994 mulai beroperasi IndoNet yang dipimpin oleh Sanjaya. IndoNet merupakan ISP komersial pertama Indonesia. Pada waktu itu pihak POSTEL belum mengetahui tentang celah-celah bisnis Internet & masih sedikit sekali pengguna Internet di Indonesia. Sambungan awal ke Internet dilakukan menggunakan dial-up oleh IndoNet, sebuah langkah yang cukup nekat. Lokasi IndoNet masih di daerah Rawamangun di kompleks dosen UI. Akses awal di IndoNet mula-mula memakai mode teks dengan shell account, browser lynx dan email client pine pada server AIX.

Mulai 1995 beberapa BBS di Indonesia seperti Clarissa menyediakan jasa akses Telnet ke luar negeri. Dengan memakai remote browser Lynx di AS, maka pemakai Internet di Indonesia bisa akses Internet (HTTP).

Thursday, 13 October 2011

MODEL SISTEM ANALISA KEUANGAN

PERANCANGAN MODEL SISTEM ANALISIS KINERJA KEUANGAN
PERUSAHAAN (PENDEKATAN SISTEM DINAMIK)

ABSTRAK
Dalam sebuah perusahaan, kinerja keuangan penting untuk diukur dan dievaluasi untuk dijadikan sebagai
dasar pengambilan keputusan. Karena sistem keuangan di dunia nyata memiliki tingkat kerumitan cukup tinggi,
dibutuhkan sebuah model sebagai abstraksi dari sistem nyata tersebut. Dalam kajian ini akan dirancang model
sistem evaluasi kinerja keuangan perusahaan dan analisis kebijakannya dengan menggunakan metodologi
Sistem Dinamik. Hasil rancangan model ini berupa flow map diagram dan persamaan matematis, yang dapat
digunakan sebagai alat simulasi dan pembelajaran untuk memudahkan pengguna model mempelajari sistem
keuangan dan analisisnya, serta mensimulasikan keputusan yang diambil dalam permasalahan keuangan dan
melihat bagaimana efek keputusan tersebut terhadap kinerja keuangan. Namun model ini masih memerlukan
validasi, reformulasi model, dan pengembangan lebih lanjut misalnya dengan menambahkan subsektorsubsektor
selain keuangan, agar lebih mendekati sistem nyata.
Kata Kunci: model, simulasi, Sistem Dinamik, keuangan
1. PENDAHULUAN
Kinerja keuangan merupakan bagian penting dari
perusahaan yang harus diukur dan dievaluasi.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, para pengambil
keputusan akan mengambil langkah yang
dibutuhkan untuk memperbaiki dan meningkatkan
kinerja. Dalam kajian ini akan dirancang model
sistem evaluasi kinerja keuangan perusahaan dan
analisis kebijakannya dengan menggunakan
metodologi Sistem Dinamik. Perancangan model
dilakukan untuk memahami dan menggambarkan
sistem nyata. Metodologi Sistem Dinamik
mempermudah proses pemahaman atas sistem dan
transformasinya menjadi model simulasi berbasis
komputer. Hasil akhir rancangan model ini berupa
flow map diagram dan persamaan matematisnya
yang dibangun menggunakan tools Powersim Studio
Enterprise 2005. Model dibangun berdasarkan pada
Lyneis (1988) sebagai rujukan utama.
Untuk analisis kinerja keuangan digunakan
metode rasio Radar dan economic value added
(selanjutnya disingkat EVA), dikarenakan
keunggulan-keunggulan berikut:
a. Analisis rasio Radar: bersifat menyeluruh/
umum, memenuhi kebutuhan analisis jangka
pendek dan panjang, serta memiliki tampilan
visual yang mudah diamati oleh pengguna.
b. Analisis EVA: berfokus pada penciptaan nilai
tambah atas investasi modal di perusahaan, dapat
digunakan oleh investor dan manajer investasi.
2. METODOLOGI PENELITIAN
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini
mengikuti metodologi Sistem Dinamik (dibahas
pada Bagian 3.1).
3. STUDI LITERATUR
3.1 Metodologi Sistem Dinamik
Metodologi Sistem Dinamik (System Dynamics,
selanjutnya disingkat SD) mula-mula berkembang di
Massachusetts Institute of Technology pada tahun
1956, dikembangkan oleh Jay W. Forrester
(Forrester, 2002). Dasar pemikiran metodologi SD
adalah berpikir serbasistem atau systems thinking,
yaitu cara berpikir di mana setiap masalah
dipandang sebagai sebuah sistem, yaitu keseluruhan
interaksi antar unsur-unsur dari sebuah objek dalam
batas lingkungan tertentu yang bekerja mencapai
tujuan.
Kriteria persoalan yang tepat untuk dimodelkan
menggunakan metodologi SD (Tasrif, 2005):
a. Mempunyai sifat dinamis (berubah terhadap
waktu)
b. Mengandung minimal satu struktur umpan balik.
Metodologi SD terdiri atas enam tahapan
(Gambar 1). Dalam studi ini hanya dilakukan sampai
formulasi, simulasi, dan validasi model (tahap 4),
sedangkan analisis kebijakan dan pengembangan
skenario (tahap 5) maupun implementasi kebijakan
(tahap 6) tidak dilakukan.
Berikut ini adalah unsur-unsur SD:
a. Feedback loops: elemen struktural utama dari
suatu sistem. Ada dua jenis feedback yakni
positif dan negatif.
b. Variabel level dan rate: elemen fundamental dari
loop. Level/stock adalah kondisi/akumulasi dari
sistem pada waktu tertentu, sedangkan rate/flow
adalah aliran (masukan dan keluaran) yang
mengatur 'kuantitas' dalam level/stock. Dalam
paper ini akan digunakan istilah level dan rate.
Variabel lain yang tersedia di Powersim adalah

auxiliary dan constant (Davidson, 2000). Rate
sendiri adalah auxiliary yang langsung
mengontrol level.
c. Close-loop: Sistem yang dijadikan model adalah
sebagai sistem lingkaran tertutup.
d. Rate mengontrol kebijakan: perilaku sistem
hanya dapat dikontrol oleh rate.



3.2 Analisis Rasio Radar
Sebagai penyempurnaan atas analisis rasio
keuangan klasik, muncul analisis rasio yang
memberikan gambaran keseluruhan atas posisi
keuangan perusahaan dan kemungkinan
pertumbuhannya, mencakup lima aspek rasio-rasio
keuangan yang dianggap penting untuk jangka
pendek dan panjang, yang digambarkan dalam
bentuk radar sehingga disebut analisis rasio Radar
(Sujarwo, 1998).
a. Rasio profitabilitas
b. Rasio produktivitas
c. Rasio utilisasi usaha
d. Rasio stabilitas
e. Rasio potensi pertumbuhan
Metode analisis rasio Radar dikembangkan oleh
APO (Asia Productivity Organization) yang
berpusat di Tokyo. Hasil analisisnya digambarkan
secara visual dalam diagram menyerupai radar
(Gambar 2), sehingga mudah diinterpretasi oleh
pengguna.
3.3 Economic Value Added
Analisis rasio Radar memberikan gambaran
keseluruhan atas kinerja keuangan, akan tetapi
belum memfokuskan perhatian manajer pada satu
aspek pengukuran. Konsep analisis yang dapat
memberikan fokus untuk itu adalah economic value
added (EVA). Konsep EVA diperkenalkan oleh Joel
M. Stern dan G. Bennet Stewart III pada tahun 1991
(Stern Stewart, 2005). Kelebihan EVA yaitu
fokusnya pada nilai tambah ekonomis perusahaan,
yaitu bagaimana perusahaan dapat menciptakan nilai
tambah dari modal yang diinvestasikan oleh para
investor.
Formula penghitungan EVA adalah:
EVA= ⟨r − c*⟩ ×Capital (1)
Di mana:
r = Rate of Return (Return on Invested Capital),
diperoleh dari
Capital
r = NOPAT
NOPAT = Net Operating Profit After Taxes
c* = Cost of Capital, WACC (Weighted
Average Cost of Capital)
Capital = seluruh modal yang digunakan (= Total
Capital Employed atau Invested Capital)
4. PENGEMBANGAN MODEL
4.1 Identifikasi dan Konseptualisasi
Rujukan utama model yang dikembangkan
dalam studi ini adalah Lyneis (1988), dan dibatasi
hanya pada masalah keuangan. Penambahan berupa
analisis rasio Radar dan EVA dilakukan sebagai alat
ukur kinerja keuangan.
Pada tahap ini yang dilakukan adalah:
a. Analisis struktur akuntansi dan keuangan
perusahaan (studi kasus pada perusahaan
manufaktur), meliputi variabel-variabel kunci
dan hubungan antara Assets, Liabilities, Equities,
Income, Expenses, dsb.
b. Analisis sistem inventori, karena berkaitan erat
dengan sistem keuangan.
c. Analisis struktur laporan keuangan (Balance
Sheet dan Income Statement).
d. Analisis kinerja keuangan perusahaan
(menggunakan metode rasio Radar dan EVA).
e. Analisis hubungan sebab-akibat dan feedback
loop lalu digambarkan dalam causal loop
diagram.
Bergantung pada jenis kasusnya, subsystem
diagram dan causal loop diagram terkadang tidak
perlu dibuat (Sushil, 1993). Hasil yang utama dari
pemodelan SD adalah flow map diagram.
4.2 Formulasi Model
4.2.1 Subsistem Inventori
Pada subsistem inventori terdapat empat level
yang berurutan dalam proses bisnisnya: Parts On
Order, Parts Inventory, Work In Process, dan
Finished Inventory.
Kebijakan yang dimodelkan yaitu:
a. Production rate policy
Dihitung dari rata-rata Customer Order Rate,
koreksi atas kondisi level Work In Process dan
Finished Inventory yang ada. Untuk merataratakan
Customer Order Rate, dibutuhkan waktu
atau delay informasi (Time to Average Customer
Order Rate).
b. Parts ordering rate policy
Dihitung dari rata-rata Production Rate, koreksi
atas kondisi Parts On Order dan Parts Inventory
yang ada. Untuk merata-ratakan Production
Rate, juga dibutuhkan waktu atau delay
informasi (Time to Average Production Rate).
4.2.2 Subsistem Keuangan: Balance Sheet
Pada subsistem Balance Sheet terdapat 7 level:
a. Variabel Total Assets: terdiri dari 3 level yaitu
Account Receivable, Cash, Book Value of Fixed
Assets.
b. Variabel Total Liabilities and Equities: terdiri
dari 4 level yaitu Account Payable, Short Term
Debt, dan Long Term Debt, dan Equity.
Kedua variabel tersebut harus seimbang.
4.2.3 Subsistem Keuangan: Income Statement
Pada Income Statement, elemen-elemen
kuncinya meliputi variabel rate yang mempengaruhi
level pada subsistem Balance Sheet. Misalnya:
a. Value of Sales: inflow rate pada Account
Receivables, dihitung dari Price * Shipment
Rate.
b. Cost of Manufacture Shipped: Cost of Part
ditambah Value Added in Assembly (yaitu Labor
Cost per Average Production Completions).
c. Gross Profit: Value of Sales dikurangi Cost of
Manufacture Shipped (atau Cost of Good Sold),
Fixed Cost, Depreciation, dan Interest.
d. Net Profit: Gross Profit dikurangi Tax.
4.2.4 Subsistem Financing Policy
Financing policy memberikan arahan untuk
pendanaan bagi perusahaan, meliputi Short Term
Debt, Long Term Debt, Equity Issue, dan Dividend
policy.
a. Short Term Debt Borrowing: ditentukan dari
kebutuhan Cash (selisihnya dari Desired Cash)
dan Effect of Current Ratio on Short Term
Borrowing. Bila Current Ratio (Current Asset
per Current Liabilities) rendah maka Short Term
Borrowing akan sulit diperoleh.
b. Short Term Payment: ditentukan dari indikasi
kelebihan Cash (lebihnya dari Desired Cash) dan
Effect of Short Term Debt on Payments.
c. Long Term Debt Borrowing: ditentukan dari
selisih antara Investment dan Average Cash
Flow from Operation, serta dari Percent Debt
Financing (fungsi linear dari Debt to Equity
Ratio). Bila Debt to Equity Ratio tinggi, maka
perusahaan tidak dapat menambah hutang lagi.
d. Long Term Payment: ditentukan dari indikasi
kelebihan Cash dan jangka waktu maturity dari
hutang tersebut.
e. Equity Issue: dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan long term financing yang tidak
terpenuhi dari Long Term Debt Borrowing.
f. Dividend policy: mengatur berapa besar dividen
diambil dari Net Profit.
Pemodelan selengkapnya dari subsistem
keuangan dan subsistem-subsistem lainnya dapat
dilihat pada Lyneis (1988). Dalam model tersebut,
kinerja keuangan yang dimasukkan dalam financing
policy hanya meliputi Return on Sales, Return on
Equity, dan Current Ratio, Debt to Equity Ratio, dan
Annual Inventory Turns. Pada paper ini, analisis
rasio Radar dan EVA ditambahkan, namun belum
dikaji pengaruhnya terhadap financing policy.
4.3 Simulasi dan Validasi
Setelah model dibangun, dilakukan simulasi
untuk menguji kebijakan dengan menggunakan
disturbance test input pada variabel-variabel yang
bersifat exogenous terhadap sistem, misalnya
Customer Order Rate (pada subsistem inventori).
Beberapa jenis test input tersedia di Powersim,
misalnya STEP, CYCLICAL, dan GROWTH
(Lyneis, 1988).
Dapat digeneralisasikan bahwa kebijakan
perusahaan berbeda-beda bergantung pada faktorfaktor
apa saja yang perlu dipertimbangkan, serta
pada tingkat kecepatan respon perusahaan terhadap
perubahan yang terjadi pada sistem. Perusahaan
dapat merespon secara overreacted (aggressive),
moderate, atau underreacted (slow), bergantung
pada besaran waktu (delay informasi) yang
ditetapkan. Overreacted umumnya dapat mencegah
inventori turun ke level yang sangat rendah, namun
dapat menyebabkan ketidakstabilan (fluktuasi).
Underreacted umumnya dapat menyebabkan
inventori turun ke level yang sangat rendah, tapi
dapat mencegah fluktuasi.
Validasi model meliputi validasi struktur dan
validasi perilaku, tujuannya adalah untuk menambah
keyakinan atas model yang telah dirancang (Sushil,
1993).
Validasi struktur merupakan validasi white-box,
di mana dilakukan cross check terhadap model yang
telah dihasilkan dan penelaahan kembali oleh pakar
di bidang terkait (keuangan). Validasi perilaku
merupakan pengujian sejauh mana model
berperilaku sesuai sistem di dunia nyata, dengan
cara menganalisis hasil simulasi.
Salah satu cara yang dapat digunakan yaitu
historical time-series input untuk memeriksa apakah
model berperilaku sesuai pengalaman yang telah
terjadi pada dunia nyata. Dalam simulasi
ditunjukkan bagaimana sistem inventori akan
berperilaku sesuai perubahan tiba-tiba (STEP) pada
Customer Order Rate.
Berikut ini adalah hasil simulasi pada subsistem
Inventori atas model kebijakan production rate
policy dan parts ordering rate policy (Bagian 4.2.1
Gambar 3 grafik PI, FI
Pada Gambar 3, karena Customer Order Rate
mengalami kenaikan tiba-tiba (STEP), maka Parts
Inventory dan Finished Inventory mengalami
penurunan. Pada Gambar 4, Production Rate
meningkat untuk mengimbangi kenaikan Customer
Order Rate dan penurunan Finished Inventory. Parts
Ordering Rate bahkan meningkat lebih tinggi
(terjadi amplification/penguatan) untuk
mengimbangi kenaikan Production Rate dan
penurunan Parts Inventory.
Pada Gambar 5, Net Profit dan Return on Sales
naik tiba-tiba sesuai kenaikan pada Sales. Pada
paper ini, masih banyak model subsistem lain yang
belum dimasukkan, misalnya tenaga kerja (labor),
trend pasar, stock price, dsb. Bila biaya overtime dan
penambahan tenaga kerja dimodelkan, Net Profit
dan Return on Sales akan mengalami penurunan
terlebih dahulu sebelum naik ke titik keseimbangan.

Gambar 6 adalah grafik kinerja Debt to Equity
Ratio, Return on Equity, dan Current Ratio. Debt to
Equity Ratio turun karena Cash meningkat sehingga
dapat digunakan untuk pembayaran hutang.

dimulai dari level atas (subsystem diagram),
level menengah (causal loop diagram), hingga
masuk ke level bawah yang lebih detail (flow
map diagram).
c. Penggunaan analisis rasio Radar dan EVA akan
lebih baik bila dikombinasikan karena keduanya
saling melengkapi dengan keunggulannya
masing-masing. Pada paper ini, pengaruh
keduanya terhadap financing policy belum
dimodelkan.
d. Model ini dapat digunakan untuk
mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan oleh
para pengambil keputusan dan pembuat
kebijakan. Pemodelan SD juga dapat
mempermudah pemahaman specification
requirement dan business process dalam
pengembangan sistem informasi perusahaan
maupun sistem pendukung pengambilan
keputusan.
5.2 Saran untuk Penelitian Lanjutan
a. Reformulasi dan pengembangan model pada
aspek dinamika sistem dan analisis skenario
kebijakan atau pengambilan keputusan.
b. Reformulasi dan pengembangan model pada
subsektor selain keuangan (misalnya subsektor
produksi, tenaga kerja, supplier, customer, trend
pasar, stock price, dsb) agar dapat membentuk
model yang lebih mendekati sistem nyata, dan
memasukkan konstrain-konstrain yang ada pada
sistem nyata.
c. Pemodelan hubungan antara analisis rasio Radar
dan EVA dengan financing policy.
PUSTAKA
Davidson, P.L. (2000). Powersim's User Guide and
Reference. Information Science, System
Dynamics, University of Bergen, Norway.
Forrester, J.W., dkk. (2002). Road Maps: A Guide to
Learning System. System Dynamics Education
Project, System Dynamics Groups, Sloan School
of Management, Massachusetts Institute of
Technology.
Lyneis, J.M. (1988). Corporate Planning and Policy
Design: A System Dynamics Approach. Pugh-
Roberts Associates, Inc.
Stern Stewart & Co.(2005). EVA. Diakses pada 17
Februari 2006, http://www. sternstewart.com.
Sujarwo, E. (1998). Analisis Pengukuran Kinerja
Perusahaan dengan Menggunakan Analisis
Rasio Radar dan Konsep EVA. Tugas Akhir
Sarjana Teknik Industri ITB.
Sushil. (1993). System Dynamics: A Practical
Approach for Managerial Problems. India:
Wiley Eastern Limited.
Tasrif, M. (2005). Analisis Kebijakan Menggunakan
Model System Dynamics. Bandung: Institut
Teknologi Bandung.